Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Masuknya Sesuatu ke Dalam Kemaluan Tidak Membatalkan Puasa

Pertanyaan

Saya pernah membaca bahwa di antara tanda-tanda suci dari haid adalah telah keringnya tempat keluar darah (kemaluan). Hal itu dapat diketahui dengan memasukkan kapas ke dalam tempat keluar darah haid itu. Jika seorang wanita mendapatkan kapas tersebut keluar dalam keadaan putih, tidak ada warna kekuningan, maka itu menunjukkan bahwa ia telah suci. Tetapi bagaimana mungkin saya melakukan itu pada saat berpuasa? Karena saya mengetahui bahwa masuknya sesuatu ke dalam kemaluan perempuan dapat membatalkan shalat dan puasanya. Pada saat berpuasa pada bulan Ramadhân, bagaimana saya memastikan puasa saya sah dengan tidak keluarnya cairan kekuningan dari kemaluan saya pada hari tersebut, tanpa harus membatalkan puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Yang dimaksud dengan "kering" itu adalah kering dari darah haid, dan itu memang merupakan salah satu dari dua tanda telah sucinya seorang perempuan dari haid. Untuk memastikan kesucian tersebut dapat dilakukan dengan memasukkan kapas, seperti yang Anda sebutkan. Ini tentu saja tidak mungkin terjadi pada seorang perempuan yang sedang berpuasa atau dalam keadaan berwudhuk, sehingga bisa dikatakan puasa atau wudhuknya batal, sebab ia masih dalam status memastikan haidnya telah selesai atau belum, sementara shalat dan puasa tidak boleh dilaksanakan oleh perempuan yang sedang haid.

Adapun jika seorang perempuan berada dalam kondisi suci (tidak haid), lalu ia melihat secara pasti darah keluar dari kemaluannya, maka ia bertindak berdasarkan hal itu (meninggalkan shalat dan puasa). Ia tidak dituntut untuk memeriksa sesuatu yang belum keluar. Kalau seandainya ia memasukkan sesuatu ke dalam kemaluannya pada saat berpuasa, puasanya tidak batal menurut pendapat yang kuat. Berbeda dengan wudhuk yang menjadi batal dengan memasukkan atau mengeluarkan sesuatu dari kemaluan, sebagaimana batalnya wudhuk dengan memegang kemaluan secara langsung (tanpa penghalang).

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait