Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Cairan yang keluar dari vagina tidaklah membatalkan puasa

Pertanyaan

Permasalahan saya: Saya pernah menderita rasa gatal di vagina saya pada bulan Ramadhan sehingga ia mengeluarkan cairan. Suatu kali, saya pernah menggarut vagina saya pada bulan Ramadhan dan saya merasa nikmat, lalu keluar semacam cairan yang saya tidak tahu apakah itu cairan saja atau mani. Sekarang saya tidak ingat lagi kondisi saya waktu itu sebab saya menderita gatal-gatal ini sejak lama, sementara saya tidak mendapatkan salepnya. Maka apakah saya wajib meng-qadha puasa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Saudari tidak wajib meng-qadha puasa sebab cairan yang keluar dari farji ini bukanlah tergolong hal-hal yang membatalkan puasa menurut kesepakatan para ulama walaupun gatal-gatal ini melahirkan rasa senang ketika digarut. Dan Sudah dimaklumi bersama bahwa cairan ini tidak keluar dari kategori cairan alami dan tidak ada yang mesti dilakukan kecuali wudhu', mencuci farji, serta mencuci badan dan pakaian yang terkena cairan tersebut jika kita berpendapat bahwa ia tergolong najis, bahkan walaupun ada keraguan tentang keluarnya mani maka secara asal puasanya sah dan maninya tidak keluar, yaitu dengan memakai hukum istishhâb (mengembalikan kepada hukum sebelumnya) sampai lahirnya suatu keyakinan bahwa yang terjadi adalah sebaliknya.Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait