Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Memakai Pelumas di Bibir ketika Puasa

Pertanyaan

Apa hukum memakai minyak kakao pada bibir ketika berpuasa? Untuk diketahui, ia bukanlah jenis pemerah bibir/lipstick.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Dibolehkan memakai bahan yang melumasi bibir pada siang hari Ramadhân, baik berbentuk benda yang disebutkan dalam pertanyaan maupun yang lainnya, tapi harus dengan menjaga jangan sampai ada rasa dari pelumas itu yang masuk ke tenggorokan.

Syaikh Al-`Utsaimîn—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Jika seorang perempuan melumasi kulitnya dengan krem atau pelumas lainnya, wudhuknya tidak menjadi batal karenanya, bahkan itu juga tidak membatalkan puasa. Demikian juga jika ia melumasi bibirnya, tidak membatalkan wudhuk dan tidak membatalkan puasa. Tapi jika krem ini memiliki rasa, maka ketika berpuasa, ia jangan memakainya dengan cara yang memungkinkan masuknya rasa itu ke dalam tenggorokannya."

Syaikh Ibnu Bâz—Semoga Allah merahmatinya—berkata, "Demikian juga benda-benda yang digunakan untuk kecantikan wajah, seperti sabun, minyak, dan benda-benda lain yang berhubungan dengan kulit luar, termasuk di dalamnya inai/pacar, make-up, dan semisalnya, semuanya boleh dipakai oleh orang yang berpuasa."

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait