Islam Web

  1. Ramadhan
  2. Fatwa
Cari Fatwa

Merendam Kepala ke Air Laut ketika Berpuasa

Pertanyaan

Jika orang yang sedang berpuasa merendam kepalanya ke dalam air laut apakah itu berpengaruh terhadap puasanya atau tidak?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Apabila orang yang sedang berpuasa merendam kepalanya ke dalam air, dan tidak ada air yang masuk sampai ke tenggorokannya, maka puasanya tetap sah. Namun seorang muslim hendaknya berhati-hati terhadap segala hal yang dapat membatalkan puasanya, dan tidak melakukan perbuatan seperti ini kecuali jika dibutuhkan.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait