Islam Web

  1. Fatwa
  2. PUASA
  3. Definisi, Hukum, Faedah, dan Hikmah Puasa
Cari Fatwa

Berpuasalah Sampai Anda Merasa Telah Bebas dari Kewajiban

Pertanyaan

Sebagaimana Anda ketahui, orang yang tidak berpuasa di bulan Ramadhân harus meng-qadhâ' puasanya itu. Sementara itu, usia balig dimulai semenjak berumur 18 tahun. Masalahnya, saya terbiasa tidak berpuasa pada bulan Ramadhân semenjak saja balig. Dan sayangnya, saya tidak mengingat berapa hari puasa yang saya tinggalkan semenjak usia balig hingga sekarang.Bagaimana saya bisa meng-qadhâ' seluruh puasa tersebut? Apakah benar bahwa seorang yang tidak mampu berpuasa cukup memberi makan 60 orang fakir miskin, atau berpuasa dua bulan berturut-turut jika ia sehat? Jika benar, itu artinya saya harus berpuasa sepanjang umur, dan barangkali saya tidak akan mampu melaksanakan semua itu, padahal Agama kita adalah mudah dan tidak sulit. Mohon penjelasannya.

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Usia balig memiliki beberapa tanda:

Pertama: Mimpi basah, yaitu dengan keluarnya air mani, baik pada laki-laki maupun perempuan, baik di saat tidur maupun jaga.

Kedua: Tumbuhnya bulu-bulu kasar pada bagian sekitar kemaluan.

Siapa yang terjadi pada dirinya salah satu dari kedua tanda di atas berarti telah balig, meskipun belum berumur 15 atau 18 tahun.

Ketiga: Cukup umur, yaitu telah berumur 15 tahun menurut mazhab Syafi`i dan Hambali, atau 18 tahun menurut mazhab Maliki, demikian pula menurut mazhab Hanafi, khusus untuk laki-laki, sedangkan perempuan dihukumi balig menurut mereka apabila telah berumur 17 tahun.

Kewajiban Anda adalah meng-qadhâ' seluruh puasa Ramadhân yang Anda tinggalkan semenjak Anda berusia balig, disertai dengan mengeluarkan kafarat, karena Anda telah menunda qadhâ' hingga usia Anda saat ini. Kafarat yang dimaksud adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa.

Jika Anda tidak bisa menentukan berapa hari puasa yang Anda tinggalkan, teruslah berpuasa hingga Anda merasa (menduga kuat) bahwa Anda telah bebas dari tanggung jawab (utang) puasa itu.

Apa yang Anda sebutkan bahwa orang yang tidak mampu berpuasa dapat memberi makan 60 orang miskin dan seterusnya, tidaklah benar. Tetapi jika Anda membatalkan puasa Ramadhân tersebut dengan melakukan jimak (hubungan seksual), Anda diharuskan membayar kafarat jimak.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read