Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Menguburkan Jenazah
Cari Fatwa

Anggota Tubuh yang Terpisah dari Tubuh Manusia yang Masih Hidup Tidak Perlu Dimandikan dan Dishalatkan

Pertanyaan

Apa pendapat Anda tentang kaki seseorang yang terputus? Ada orang mengatakan bahwa hukumnya sama seperti hukum orang yang meninggal dunia. Ia harus dimandikan, dishalatkan, dan diantarkan, serta dikuburkan. Dan ketika pemiliknya wafat apakah kaki tersebut dianjurkan untuk dikuburkan bersamanya?Mohon penjelasannya sesegera mungkin, karena kami sedang berada dalam kebingungan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah. Shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah, beserta keluarga, dan para shahabat beliau. Ammâ ba`d.

Kaki tersebut tidak bisa disamakan dengan hukum mayat. Tapi hukumnya seperti hukum terpisahnya anggota tubuh manusia lainnya. Yang harus dilakukan adalah hanya dengan menguburnya saja, sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan kepada manusia. Dan tidak disyariatkan untuk dimandikan, dishalatkan, dan juga tidak perlu diselenggarakan prosesi pemakaman. Serta tidak perlu juga disimpan sampai pemiliknya wafat lalu dikuburkan bersamanya.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read