Islam Web

  1. Fatwa
  2. FIKIH MUAMALAT DAN WARISAN
  3. Riba
  4. Definisi, Hukum dan Macam-Macam Riba
Cari Fatwa

Hutang yang Mendatangkan Keuntungan yang Pasti adalah Riba

Pertanyaan

Bismillâhirrahmanirrahîm.
Saya seorang warga negara yang tinggal di Inggris. Saya seorang insinyur dalam bidang komputer dan ingin membeli rumah. Saya tidak mau mengambil pinjaman ribawi. Seorang teman menunjukkan kepada saya sebuah perusahaan di wilayah Manchester yang siap berserikat membeli rumah dengan saya. Perusahaan tersebut bisa membayar 75% dari harga rumah dan saya membayar 25% yang tersisa. Setelah itu mereka menetapkan sewa rumah tersebut. Biasanya sewanya itu lebih murah dibandingkan sewa rumah yang ada di pasaran. Dari sewa itu saya membayar uang yang 75% setiap bulan.
PERTANYAAN pertama, apakah cara ini boleh? Jika jawabannya, ya, maka pertanyaan kedua saya, jika saya tidak memiliki uang yang 25% tersebut yang harus saya bayar untuk bisa berserikat dalam membeli rumah, apakah saya boleh meminjamnya dari teman, dengan kesepatakan bahwa saya mencicil uangnya setiap bulan sebesar 25% dari harga sewa rumah, sampai mencapai jumlahnya yang sempurna, maka pada saat itu saya telah membayar uangnya secara utuh? Dengan demikian saya bisa melunasi seluruh uangnya yang saya pinjam, dan di sisi lain ia mendapatkan manfaat dari cicilan 25% yang saya bayarkan kepadanya tiap bulan. Semoga pertanyaan saya jelas. Mohon maaf pertanyaan saya terlalu panjang, dan semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan, dan mengaruniakan Anda taufiq karena tidak mengambil pinjaman yang mengandung riba. Kami berdoa kepada Allah agar memudahkan urusan Anda, dan mengaruniakan Anda rezeki dari jalan yang tidak Anda sangka-sangka.
Adapun pertanyaan pertama Anda, jawabannya adalah bahwa transaksi ini hukumnya boleh, jika realitanya seperti yang kami pahami, yaitu, Anda menjadi salah satu serikat bagi perusahaan tersebut dalam kepemilikan rumah dengan bagian sesuai dengan besarnya saham Anda dari rumah tersebut, yaitu seperempat, dalam kasus Anda ini. Kemudian perusahaan itu menyewakan bagiannya terhadap rumah itu kepada Anda. Dengan demikian, Anda menjadi pemilik untuk seperempat rumah itu, dan menyewa tiga perempatnya. Ini tidak masalah, jika pembayaran sewa itu tidak berakhir pada kepemilikan, yaitu di mana apa yang Anda bayarkan ke perusahaan itu merupakan bagian dari harga rumah tersebut, sehingga bagian Anda dari kepemilikan rumah tersebut semakin bertambah dan bagian perusahaan semakin berkurang, sampai akhirnya rumah itu utuh menjadi milik Anda.
Sedangkan pertanyaan Anda yang kedua, jawabannya adalah tidak boleh. Karena teman Anda tersebut memberi Anda pinjaman yang mendatangkan kentungan untuknya. Hal itu tidak boleh, tanpa ada perbedaan pendapat antar para ulama dalam masalah ini. Ini termasuk salah satu jenis riba yang keberadaannya dalam sebuah transaksi membuatnya tidak halal bagi seorang muslim.
Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan