Islam Web

  1. Fatwa
  2. HUKUM JINAYAT (KRIMINAL) DAN SISTEM PRADILAN ISLAM
  3. Hudud
  4. Mencuri
Cari Fatwa

Korban Pencurian Boleh Mengambil Barangnya Atau Barang yang Sama dari Si Pencuri

Pertanyaan

Suatu ketika, saya memasuki mesjid untuk mengerjakan shalat. Di saat keluar, saya tidak menemukan lagi sepatu saya yang berharga 600 Riyal Saudi. Beberapa waktu kemudian, saya melihat sepati itu dipakai oleh seseorang. Saya pun mendatangi orang itu, tetapi ia mengatakan bahwa pemilik sepatu tersebut tinggal di daerah yang sama dengan tempat saya tinggal, dan mereka berdua bertukaran sepatu. Saya tidak percaya, dan saya meminta supaya sepatu saya dikembalikan secepatnya. Namun ia tidak mau, bahkan kemudian mengumpulkan kawan-kawannya untuk berkelahi dengan saya. Tetapi saya memilih meninggalkan tempat itu dan berkata, 'Kamu harus membawa sepatu itu besok'. Ia menjawab, 'Baiklah'. Pada hari berikutnya, ia mengatakan bahwa pemilik sepatu itu telah mengambilnya kembali. Saya pun sangat marah, karena harga sepatu itu sangat mahal.Saya lalu memutuskan untuk mengambil sepatu orang itu setelah shalat di sebuah madrasah. Saya menyusun siasat, dan kemudian bersama kawan-kawan saya, saya benar-benar melakukan rencana itu. Salah seorang kawan saya mengambil sepatu orang itu dan memberikannya kepada saya. Sebagai informasi, sepatu orang itu harganya tidak lebih dari 20 Riyal, dan masih ada di tangan saya sampai sekarang. Saya menganggapnya sebagai bagian dari ganti sepatu saya yang berharga 600 Riyal itu. Apakah tindakan saya itu benar, dan apakah saya berdosa?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau

Setiap orang yang dicuri atau dirampas barangnya, kemudian ia menemukannya berada di tangan pencuri atau orang lain, maka ia berhak mengambilnya sekalipun dengan cara paksa, selama ia tidak khawatir akan menimbulkan kerusakan yang lebih besar daripada kehilangan barang itu, seperti ia dituduh berkhianat dan mencuri. Tidak disyaratkan (untuk mengambilnya) harus melapor kepada hakim.

Jika ia tidak menemukan barangnya yang asli namun berhasil menemukan barang yang seharga (dengan barangnya) di antara harta milik pencuri itu, maka ia boleh mengambilnya untuk menutupi kehilangan hartanya yang dicuri itu. Imam Al-Bukhâri—Semoga Allah merahmatinya—menuliskan, "Bab tentang Qishâsh oleh Orang yang Dizalimi Jika Menemukan Harta Orang yang Menzaliminya. Ibnu Sîrîn mengatakan: 'Orang itu boleh meng-qishâsh pencuri barangnya (membalas dengan perlakukan yang sama)'. Kemudian ia (Ibnu Sîrîn) membaca firman Allah (yang artinya): 'Dan jika kalian memberi balasan, balaslah dengan balasan yang sama dengan apa yang ditimpakan kepada kalian.' [QS. An-Nahl: 126]."

Al-Hâfizh Ibnu Hajar mengomentari perkataan Imam Al-Bukhâri di atas dengan berkata, "Maksudnya, apakah si korban boleh mengambil barang yang senilai dengan miliknya, sekalipun tanpa keputusan hakim? Ini merupakan permasalahan yang terkenal (di kalangan ulama) dengan masalah 'zhafar' (pengambilan hak yang dicuri). Pengarang (Imam Al-Bukhâri) memilih pendapat yang membolehkan ini, oleh karenanya, ia menyebutkan perkataan Ibnu Sîrîn, sebagaimana kebiasaannya dalam menguatkan suatu pendapat menggunakan atsar."

Atas dasar itu, jika Anda benar-benar yakin bahwa sepatu yang Anda temukan di tangan orang itu merupakan milik Anda, dan Anda sangat mengenal ciri-ciri dan tandanya, maka tidak masalah Anda mengambil sepatu yang ada di tangan Anda sekarang, dan itu merupakan bagian dari hak Anda yang wajib ia kembalikan itu.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read