Islam Web

  1. Fatwa
  2. SHALAT JANAZAH DAN PEMAKAMAN
  3. Belasungkawa dan Yang Berkaitan Dengannya
Cari Fatwa

Kisah Anak-Anak Ja'far dan Larangan Mencukur Rambut bagi Wanita

Pertanyaan

Dalam sebuah hadits riwayat Abdullah ibnu Ja'far disebutkan bahwa Rasulullah Shallallâhu `alaihi wasallam membiarkan keluarga Ja'far selama tiga hari (setekah kematian Ja'far), baru kemudian beliau mendatangi mereka. Ketika itu, beliau berkata, "Setelah hari ini, janganlah kalian menangisi lagi (almarhum) saudaraku." Setelah itu, beliau berkata, "Panggilkanlah anak-anak saudaraku itu kemari." Abdullah ibnu Ja'far berkata, "Lalu kami dibawa menghadap beliau laksana anak-anak burung. Beliau berkata, 'Panggilkanlah kemari tukang cukur'. Kemudian dicukurlah rambut kami." [Hadits shahih]
Mohon penjelasan tentang makna hadits ini. Apakah ada kontradiksi antara apa yang dilakukan oleh Rasulullah terhadap anak-anak Ja'far ini dengan pernyataan beliau bahwa beliau berlepas diri dari wanita yang mencukur rambutnya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hadits yang ditanyakan ini diriwayatkan oleh Abu Dawud dan di-shahih-kan oleh Al-Albani. Seperti disebutkan dalam pertanyaan di atas, Abdullah ibnu Ja'far bercerita bahwa Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention membiarkan keluarga Ja'far selama tiga hari, baru kemudian mendatangi mereka. Ketika itu, beliau berkata, "Setelah hari ini, janganlah kalian menangisi lagi (almarhum) saudaraku." Setelah itu, beliau berkata, "Panggilkanlah anak-anak saudaraku itu kemari." Abdullah ibnu Ja'far berkata, "Lalu kami dibawa menghadap beliau laksana anak-anak burung. Beliau berkata, 'Panggilkanlah kemari tukang cukur'. Kemudian dicukurlah rambut kami."

Makna hadits ini adalah bahwa ketika mendengar berita wafatnya Ja'far dalam perang Mu'tah, Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention sengaja membiarkan keluarga Ja'far menangis dan berkabung selama tiga hari. Ini merupakan dalil tentang bolehnya menangis dan bersedih atas kematian orang yang dicintai selama waktu yang disebutkan itu (tiga hari), dengan syarat tidak disertai dengan ratapan dan sejenisnya.

Setelah lewat waktu tiga hari itu, Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention meminta agar anak-anak Ja'far dipanggil menghadap beliau. Anak-anak Ja'far yang dimaksud adalah Abdullah, 'Auf, dan Muhammad. Mereka pun dibawa menghadap Rasulullah dengan kondisi rambut yang sudah seperti bulu-bulu burung. Beliau pun kemudian menyuruh seorang pemotong rambut untuk memotong rambut mereka, sebagai bentuk rasa sayang beliau kepada mereka, agar mereka tidak terlihat kotor dan kusut. Karena ibu mereka ketika itu masih sedang berkabung atas kematian suaminya, sehingga belum sempat mengurus rambut mereka. Inilah ringkasan penjelasan yang disebutkan oleh Al-'Azhim Abadi dalam syarah-nya terhadap hadits di atas.

Dengan demikian, terlihatlah bahwa tidak ada kontradiksi antara hadits ini dengan hadits lain yang diriwayatkan dari Abu Burdah, bahwa Rasulullah  may  Allaah  exalt  his  mention bersabda, "Aku persaksikan di hadapan kalian, bahwa aku berlepas diri dari setiap wanita yang mencukur rambutnya." [HR. Ahmad. Menurut Al-Arna`uth: hasan]. Tidak ada kontradiksi, karena memotong rambut yang disebutkan pada hadits pertama memang pada dasarnya adalah sesuatu yang diperintahkan dalam Syariat, sebab ini terkait dengan anak-anak, dan tidak faktor yang menghalangi untuk melakukannya. Sedangkan pada hadits kedua, memotong rambut memang pada dasarnya dilarang, sebab objeknya adalah rambut wanita. Apalagi ada penyebab lain yang semakin membuat itu terlarang, yaitu dilakukan sebagai ekspresi kekesalan ketika menghadapi musibah, dan itu berarti tidak senang menerima takdir Allah. Karena itulah, Nabi  may  Allaah  exalt  his  mention menyatakan keberlepasan diri beliau dari orang yang melakukan itu, sebab ridha menerima takdir Allah adalah salah satu konsekuensi Akidah, sehingga Rasulullah pantas berlepas diri dari orang yang tidak mau menerimanya.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read