Islam Web

  1. Fatwa
  2. ADAB DZIKIR DAN DOA
  3. Adab Bergaul Dengan Orang Lain
  4. Muslim lainnya
Cari Fatwa

Berjabat tangan antara wanita dengan wanita akan menambah kedekatan

Pertanyaan

Bagaimanakah hukum syariat tentang permasalahan wanita yang menolak berjabat tangan dengan wanita lain hanya karena ia memakai sarung tangan?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan shahabat beliau.

Pertama kali perlu diketahui bahwa wanita dituntut untuk memakai sarung tangan, apalagi jika tangan wanita tersebut dihiasi inai sehingga ia tidak boleh menampakkan kedua telapak tangannya jika ia berada di dekat lelaki yang bukan mahramnya. Dan para wanita dibolehkan menampakkan tangannya karena suatu kebutuhan tertentu atau jika ia berada sesama wanita saja atau lelaki yang menjadi mahramnya.

Mengenai permasalahan bersalaman dengan orang yang memakai sarung tangan, perlu untuk dipahami bahwa salam dalam makna syar`i adalah ungkapan Assalâmu`alaikum. Hukum memulainya sunnah tetapi menjawabnya wajib, sebagaimana firman Allah—Subhânahu wata`âla— (yang artinya): “Jika kalian diberi ucapan salam maka jawablah ucapan salam itu dengan yang lebih baik dari itu atau yang sebanding.” [QS. An-Nisâ: 86]. Dan menjawab salam merupakan salah satu hak dari hak-hak muslim yang wajib dilaksanakan oleh setiap kaum muslimin. Sebagaimana sabda Rasulullah—Shalallâhu `alahi wasallam: “Kalian tidak akan masuk surga sampai kalian beriman, dan kalian tidak bisa beriman sebelum kalian saling mencintai. Maukah kalian aku beritahukan sesuatu jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai. Tebarkanlah salam diantara kalian.” [HR. Muslim]

Diriwayatkan dari Al-Barrâ` Bin ‘Azib—Semoga Allah meridhainya—bahwasanya ia berkata: “Rasulullah—Shalallâhu `alahi wasallam—memerintahkan kami untuk melaksanakan tujuh perkara; menjenguk orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin (mengucap yarhamukallah), menolong orang yang teraniaya, menyebarkan salam dan melaksanakan sumpah dengan benar.” [HR. Al-Bukhâri dan Muslim]

Adapun salam dengan maksud berjabat tangan sebagaimana yang ditanyakan oleh si penanya, tidak harus ditinggalkan bagi orang yang mampu melaksanakannya karena padanya terdapat pahala yang besar, serta bisa memupuk rasa kasih sayang dan kedekatan hati antara dua orang yang bersalaman. Sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Dâwud dari hadits Al-Barrâ’ Bin ‘Azib—semoga Allah meridhainya—bahwasanya ia berkata: Rasulullah—Shalallâhu `alahi wasallam—bersabda: “Siapapun diantara dua orang muslim yang saling bertemu lalu mereka berdua saling berjabat tangan kecuali Allah akan mengampuni dosa mereka sampai mereka berpisah.”

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read