Islam Web

  1. Fatwa
  2. KEUTAMAAN DAN KEMULIAAN
  3. Keutamaan Keluarga Nabi
  4. Tuduhan Dusta Kepada Aisyah Istri Nabi
Cari Fatwa

Bantahan terhadap Orang yang Mengatakan bahwa Rasulullah Menikahi Siti `Aisyah Sebelum Balig

Pertanyaan

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhâri disebutkan bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—menikahi Ummul Mukminin `Aisyah yang ketika itu masih berusia enam tahun, lalu menggaulinya pada usia sembilan tahun. Salah seorang penganut agama Nasrani menganggap bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—itu adalah sesuatu yang memalukan, karena `Aisyah masih anak-anak pada saat beliau menggaulinya. Saya membantahnya dengan mengatakan bahwa `Aisyah sudah balig dan sudah pernah mengalami menstruasi saat digauli oleh Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam. Sejauh mana kebenaran ucapan saya ini?

Jawaban

Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Hadits yang terdapat dalam kitab Shahîh Al-Bukhâri dan kitab-kitab hadits lainnya menyatakan bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—menikahi `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—saat ia berusia enam tahun, dan menggaulinya atau berhubungan intim dengannya saat berusia sembilan tahun. Buku-buku sirah juga telah meriwayatkan hal ini secara mutawatir.

Tentu sudah jelas bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—tidak melakukan hubungan intim dengan Siti `Aisyah—Semoga Allah meridhainya—kecuali setelah ia balig dan siap melakukan jimak atau hubungan suami-istri. Di antara indikasi yang menunjukkan kebenaran hal tersebut adalah bahwa Nabi—Shallallâhu `alaihi wasallam—harus menunggu dalam rentang waktu sedemikian lama antara akad nikah dan melakukan hubungan intim dengan `Aisyah. Lihatlah misalnya dalam kitab Fathul Bâri Syarhu Shahîhil Bukhari (7/281) karya Al-Hâfizh Ibnu Hajar: Bab Tazwîjun Nabiyyi—Shallallâhu `alaihi wasallam—`Â'isyata—radhiyallâhu `anhâ; Kitab Ar-Raudhul Anf (4/427) karya As-Suhaili; Dan kitab Subulul Hudâ war Rasyâd fî Sîrathi Khairil `Ibâd (11/164) karya Ash-Shâlihi Asy-Syâmi.

Kami juga berpesan kepada saudara penanya untuk tidak berdebat dengan orang-orang Nasrani atau yang lainnya kecuali dalam masalah yang sudah benar-benar dikuasai dengan baik, agar tidak menimbulkan kebingungan, atau malah termakan dan terpengaruh oleh syubhat mereka.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read