Islam Web

  1. Fatwa
  2. HAJI DAN UMRAH
  3. Muqadimah Haji dan Umroh
  4. Mengulangi Haji dan Umrah
Cari Fatwa

Manakah yang lebih baik, berulang kali melakukan umrah atau bersedekah?

Pertanyaan

PERTANYAAN saya adalah berapa kali dalam setahun pelaksanaan umrah dianjurkan bila seseorang itu mampu? Karena suami saya sering melaksanakan haji dan umrah. Sementara saya mengatakan kepadanya: "Kenapa tidak disedekahkan saja biaya untuk umrah yang mencapai lima ribu riyal, dari pada mengulanginya beberapa kali.? Ada bentuk ketaatan lain yang bisa engkau lakukan sementara engkau ada di negaramu." Namun perlu diketahui, suami saya juga banyak bersedekah.
Saya sering memikirkan masalah ini, yaitu soal berdesak-desakkan di Ka`bah. Ada orang-orang yang datang hanya sekali seumur hidup. Tetapi kondisi jamaah yang sangat berdesak-desakkan membuat seseorang tidak dapat melaksanakan prosesi ibadah haji dengan nyaman dan khusyu`. Saya berharap pihak penyelenggara dapat mengatur pelaksanaan haji dan umrah, dengan memberikan prioritas bagi orang yang baru pertama kali datang, dan membatasi jumlah jamaah haji, misalnya tidak lebih dari dua juta orang.Ada juga soal lain. Yaitu, orang-orang memperbanyak haji dan umrah, namun pada waktu yang sama, Anda dapat melihat mereka lalai dalam melaksanakan pekerjaan, mendidik anak, dan dalam bentuk interaksi lainnya. Lantas, apa solusinya?

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Kami memohon kepada Allah, semoga Allah memberkahi suami Anda dan menambahkan keinginannya untuk melakukan kebaikan. Memperbanyak umrah merupakan sesuatu yang disyariatkan. Diriwayatkan dari Abu Hurairah—Semoga Allah meridhainya, bahwa Rasulullah—Shallallâhu `alaihi wasallam—bersabda, "Satu umrah ke umrah lainnya adalah penghapus dosa-dosa yang ada di antara keduanya. Dan haji yang mabrur, tidak ada balasan untuknya kecuali surga." [Diriwayatkan oleh para imam perawi hadits selain Abu Dawud].

Asy-Syaukani berkata: "Dalam hadits ini terdapat dalil yang menunjukkan anjuran untuk memperbanyak umrah." Berbeda dengan pendapat orang yang mengatakan makruh hukumnya seseorang melaksanakan umrah lebih dari sekali dalam setahun, seperti para ulama madzhab Maliki, dan berbeda juga dengan orang yang berpendapat makruh hukumnya bila lebih dari satu kali dalam sebulan.

At-Tirmidzi dan yang lainnya meriwayatkan sebuah hadits marfu` dari Ibnu Mas`ud—Semoga Allah meridhainya: "Kerjakanlah secara berturut-turut haji dan umrah. Karena pelaksanaan haji dan umrah secara berturut-turut akan menghapus dosa dan kemiskinan seperti alat peniup api menghilangkan karat pada besi. Dan tidak ada balasan bagi haji yang mabrur kecuali surga." Adz-Dzahabi dan Al-Albani menilainya sebagai hadits hasan.

Selagi suami Anda banyak bersedekah, maka Anda tidak perlu menghalanginya untuk memperbanyak umrah. Para ulama telah menyatakan bahwa haji (dan juga umrah) lebih baik dari pada bersedekah dengan biaya haji itu. Kecuali jika ada sanak kerabat yang membutuhkan, atau ada satu kaum yang sangat memerlukan bantuannya. Maka, dalam hal ini, bersedekah adalah lebih baik. Dan jika ia menginfakkan sebagian hartanya untuk ibadah-ibadah yang berorientasi jauh ke depan, seperti menanggung biaya para penuntut ilmu agama dan memperkuat sekolah-sekolah menghafal Al-Quran, maka itu lebih baik dari pada ibadah-ibadah berjangka pendek.

Para penanggung jawab urusan haji senantiasa mengupayakan segala prosedur yang bisa mereka lakukan untuk menghindari bahaya berdesak-desakkan. Di antaranya, seperti sudah diketahui, masalah jumlah jamaah haji.

Sedangkan masalah kontradiksi yang ada pada kebanyakan orang ini, maka yang sebaiknya dilakukan adalah mengingatkan orang yang ada kelalaiannya dalam satu di antara banyak sisi, menyuruhnya berbuat baik, mencegahnya dari kemungkaran, dan mengingatkannya akan apa yang harus ia lakukan agar terwujud keseimbangan. Yang wajib adalah mentaati Allah dalam semua hal yang diperintahkan-Nya.

Kita memohon kepada Allah hidayah dan taufik untuk semua kaum muslimin.

Wallâhu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read