Islam Web

  1. Fatwa
  2. ZAKAT
  3. Penerima Zakat
  4. Golongan Orang Yang Berhak Menerima Zakat
Cari Fatwa

Seorang yang Berhutang yang tidak Memiliki Harta untuk Melunasinya, Hutangnya Itu Boleh Dilunasi dengan Harta Para Dermawan, Walaupun Kakeknya Sendiri

Pertanyaan

Saya berasal dari sebuah keluarga terhormat dan kaya. Namun karena masih muda pada saat itu saya memiliki banyak hutang karena banyak faktor. Saya mengakui kesalahan saya. Namun hutang-hutang itu bukan untuk tujuan maksiat kepada Allah. Sekarang saya sudah menikah dan memiliki beberapa orang anak yang harus saya biayai, sedangkan saya sudah masuk masa pensiun. Gaji saya tidak mencukupi kebutuhan keluarga saya. Kedua kakek saya dari pihak bapak dan ibu telah meninggal dan mereka adalah orang-orang kaya, dan meninggalkan harta yang banyak untuk kegiatan amal, yaitu sepertiga dari harta mereka. Pertanyaan saya, apakah boleh bagi orang yang mengelola harta tersebut melunasi seluruh hutang saya sehingga saya bisa hidup secara layak bersama keluarga saya? Mohon penjelasan Anda, dan semoga Allah memberikan kebaikan kepada Anda, dan membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau.

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan bahwa Anda memiliki tanggungan, akan tetapi gaji Anda tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar Anda. Di sisi lain, Anda juga berhutang yang tidak mampu Anda bayar. Jika demikian, maka Anda termasuk golongan berhutang yang termasuk dalam delapan golongan yang disebutkan dalam ayat yang mulia, yaitu firman Allah—Subhanahu wata`ala—(yang artinya): "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang." [QS. At-Taubah: 60]

Barang siapa berhutang untuk kepentingan dan kemaslahatan pribadinya maka ia termasuk orang yang berhutang (seperti yang disebutkan dalam ayat di atas), walaupun ia berhutang untuk melakukan maksiat yang ia telah bertaubat darinya. Dengan demikian ia berhak mendapatkan zakat sebesar jumlah yang cukup untuk melunasi hutangnya. Oleh sebab itu, kami menilai Anda lebih berhak dari yang lainnya untuk melunasi hutang Anda yang tidak sanggup Anda bayar dari harta yang telah diperuntukkan oleh kedua kakek Anda untuk kegiatan amal.

Wallahu a`lam.

Fatwa Terkait

Cari Fatwa

Anda dapat mencari fatwa melalui banyak pilihan

Today's most read